
MENTERI PERUMAHAN MARUARAR SIRAIT DIGUGAT KE MAHKAMAH AGUNG
Penolakan terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2025
Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp 14 juta per bulan.
"Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayi APBN," kata Teguh.
Bertentangan dengan UU yang Berlaku
Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.
Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosia Ekonomi (DTSen) bahwa warga berpenghasilan Rp 14 juta per bulan masuk kategori desil 9 kelompok sangat kaya.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam gugatannya warga menuntut MA untuk:
- Pertama, mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025
- Kedua, Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan
- Ketiga, Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi
- Keempat, Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025
Tujuan Gugatan
"Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia." tegas Teguh.